“Jangan main diselip-selipkan dan titipan, siapa yang berhak dan memenuhi persyaratan itu lah yang harus diangkat. Bukannya karena ada hubungan keluarga atau sanak famili, terpaksa mengambil hak orang lain,” ungkap Ketua DPD Partai Hanura Provinsi ini.
Muslihan menambahkan, acapkali pengangkatan tenaga honorer menimbulkan permasalahan. Makanya, BKD Provinsi mesti terbuka dan transparan, dia mengharapkan pengangkatan haru sesuai dengan aturan.
“Kalau saya pribadi akan meminta Komisi I DPRD Provinsi memanggil Kepala BKD Provinsi, supaya pengakatan tenaga honorer ini diketahui oleh dewan,” terangnya.
Kementerian Negara Perdayagunaan Aparatur Negara mengeluarkan SE (Surat Edaran) No 5 Tahun 2010 tentang pengangkatan tenaga honorer. Dalam SE No 5 Tahun 2010 tersebut, persyaratan pengangkatan tenaga honorer diantaranya minimal masa kerja tenaga honorer satu tahun per 31 Desember 2005.
Usia maksimal 46 tahun per 1 Januari 2006, minimal berusia 19 tahun. Pengajian tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi PNS bersumber dari APBD dan APBN serta non APBD dan APBN. (641) |