 |
| |
| Bengkulu Ekspress / Kota |
| |
| |
| Harus Ada yang Ngalah, Ikem Kecam Sikap Polisi |
| Selasa, 27 Juli 2010 10:34:01 |
|
 |
 |
|
|
Sebelumnya Komisi II DPRD Provinsi pernah menfasilitasikan konflik lahan tersebut. Dewan memanggil pihak manajemen PTPN VII, warga dan aktivis Walhi Bengkulu.
“Secara hukum tanah yang digarap warga itu tidak jelas, alangkah baiknya pihak terkait menyikapi masalah ini dengan bijak,” kata Siswadi yang juga anggota Komisi II DPRD Provinsi.
Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa masyarakat memasak menggarap lahan yang mereka klaim sebagai milik mereka. Kata Siswadi, padahal pihak PTPN VII telah memberikan kompensasi kepada orang tua mereka, kakek nenek mereka terdahulu.
“Saya tidak setuju cara-cara penangkapan seperti itu. Hak warga negara untuk mendapatkan kesejahteraan harus dilindungi,” tegasnya.
Hanya saja, Siswadi berpadangan, lahan yang menjadi aset negara tersebut tetap mesti dijaga agar dikelola oleh pihak yang berhak yakni PTPN VII. “Kita juga mesti mengamanankan aset negara kita,” pungkasnya.
Kecam Polisi
Di sisi lain, Ikatan Emosional (Ikem) beranggotakan para aktivis hukum dan sosial di Bengkulu mengecam tindak kekerasan polisi terhadap 21 warga dan aktivis Walhi dan warga Pering Baru Seluma terkait polemik lahan PTPN VII Jum'at (24/7) lalu.
Menurut Ikem tindakan polisi menyebabkan warga dan aktivis Walhi cidera tersebut menggambarkan dalam bertindak polisi tak lagi mengedepankan pengayoman masyarakat.
Lebih memilih jalan represif asal tujuan tercapai.
Hal ini disampaikan 7 anggota Ikem dalam pernyataan sikapnya saat mendatangi Graha Pena Harian Bengkulu Ekspress di Jalan Jati No 129 sore kemarin.
Mereka antara lain Medio Yulistio, Ronald Reagen, Leo Fold,Erwin Basrin, Adeko Pratama, Atma Yuda dan M.A Prihatno.
''Perbuatan kekerasan yang dilakukan polisi itu telah melanggar dasar negara RI Pancasila sila ke-4 dan Peraturan Kapolri No 8 tahun 2009 pasal 3,'' ujar Ronal Reagen selaku koordinator IKEM.
Dalam Pancasila sila ke-4 menekankan musyawarah untuk mufakat. Belum berhasilnya mediasi polisi dengan warga bukan berarti menjadi legitimasi boleh melakukan tindak kekerasan.
Sedangkan dalam peraturan Kapolri tentang implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugasnya polisi memperhatikan prinsip perlindungan HAM, . Khususnya perlindungan terhadap komunitas yang memiliki kebutuhan khusus. Yakni Dwi Nanto, kakinya tak sempurna, berjalan memakai tongkat.
''Dalam tragedi Pering Baru itu 2 dari 21 orang yang tangkap dan ditetapkan tersangka oleh polisi adalah anggota IKEM. Yakni Firmansyah dan Dwinanto. Ikem pun tak terima atas cidera dan ketakutan warga akibat anarkis polisi,'' ucapnya.
Karenanya Ikem mengutuk perbuatan polisi tersebut. Mereka juga menuntut kepolisian mengobati semua 21 warga dan aktivis walhi yang sekarang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Disamping itu Ikem juga mengajak segenap elemen masyarakat peduli terhadap masalah ini dan menjadikannya agenda besar Bengkulu untuk dituntaskan. terakhir Ikem meminta Kapolda membebaskan ke-21 para tersangka tanpa syarat.(166/641) |
| |
| |
| Berita Kota Lainnya |
. BKD Diminta Umumkan Hasil Pendataan Honorer . Deadline Terima Berkas Tak Jelas . Retribusi Sampah Berbasis Volume . Pemkot Dinilai Kurang Koordinasi . Waduh, Produk Tak Ber-SNI dan Makanan Kadaluarsa Masih Beredar . Fraksi Demokrat Yakin DPRD Tidak Tolak Agusrin-Junaidi . Penerima Jamkesmas Diverifikasi Kembali . Walikota Janji Beri Veteran Bingkisan . Ikuti Paripurna HUT RI, Veteran Duduk di Tenda . Pejuang Harus Diutamakan
|
| |
|  |
|  |