“Kalau begitu pengakuannya, ya…kita akan meminta penjelasan kepada Dispendik Provinsi. Memberikan penjelasan bagaimana tanggungjawab mereka dalam pengadaan software tersebut.
Karena ada waktu 60 hari bagi Pemprov menindaklanjuti temuan BPK RI tersebut, kita tunggu saja,” ucap politisi PAN ini.
Pastinya, lanjut dia, temuan BPK RI pengadaan tersebut ada kemahalan harga harus dipertanggungjawabkan. Seperti apa yang sebenarnya, kenapa sampai panitia lelang kecolongan, sehingga kemahalan harga mencapai sebesar Rp 1.072.800.000 dapat terjadi.
“Tapi kalau ada indikasi melawan hukum, penegak hukum harus bertidak,” katanya.
Sebelumnya, Kadispendik Provinsi Drs Sumardi MM mengakui jika panitia lelang telah kecolongan karena tidak memegang daftar software tersebut kepada perusahaan pemenang lelang.
Padahal sebelum pemeriksaan dan penandatanganan kontrak, pihaknya sudah meminta rincian harga kepada perusahaan tersebut.
Panitia kita kecolongan, seharusnya kalau tidak bisa memberikan rincian harga kita langsung ganti saja perusahaan itu, terang Sumardi. (641) |