“Pengembang Perumahan Sawit Alam Permai sudah melakukan koordinasi dengan kita Tata Kota. Lokasi di Desa Selebar dan Kota Agung di sekitar Mapolres seluma dan Kejari Tais itu memang untuk pengembangan pemukiman.
Karena itu, setelah mereka mengkoordinasikan kepada kita, kita menyambut baik hal ini,” ungkap Kepala Badan LHTKKPP Drs Muhpian A melalui Kabid Tata Kota Raldes Eka Putra ST MT.
Saat ini, dari koordinasi dan usulan yang diajukan CV Damai Kharisma Mandiri sebagai perusahaan pengembang, pengembangan perumahan itu baru mulai dibuka.
Tahap pertama ini akan membangun 50 sampai 100 unit rumah dan tokoh. Kemudian, rumah dan ruko itu langsung dipasarkan sehingga sudah akan mulai bisa dipesan oleh konsumen.
“Pihak pengembang sudah mengajukan izin prinsip kepada Pemda. Prinsipnya, pemerintah sangat mendukung program perumahan ini. Pengembangan perumahan dan pertokoan ini juga mendukung program pemerintah,” ungkapnya.
Dikatakan Raldes, semua bangunan rumah maupun toko yang akan dibangun itu nantinya dipastikan akan mendapat IMB dari tata kota.
Namun selagi bangunan yang dibangun sesuai dengan program yang diajukan oleh pihak pengembang. Karena proses pengeluaran IMB itu sendiri diberikan oleh Tata Kota setelah bangunannya berdiri. (444) |