Harimau Sumatera Makin Terancam
Rabu, 25 Nopember 2009 08:46:28 Kirim-kirim Print version

Diketahui, Harimau Sumatera merupakan satu diantara delapan subspesies harimau di dunia. Hewan ini juga merupakan satu-satunya subspesies harimau yang masih terdapat di Indonesia. Dua diantaranya yang pernah hidup di Indonesia yaitu Harimau Bali (P.t balica) dan Harimau Jawa (P.t. sondaica) dinyatakan punah.

Fakta ini terungkap dalam dialog dan sosialisasi Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor P.42/Menhut-II/2007 tentang strategi dan rencana aksi konservasi Harimau Sumatera yang digelar Kantor Taman Nasional Kerinci Seblat (BB TNKS) di Rejang Lebong (RL) kemarin.

Koordinator Perlindungan Harimau Sumatera Wilayah Bengkulu Nurhamidi mengatakan Harimau Sumatera merupakan jenis satwa yang menempati puncak piramida dalam ekosistem hutan Sumatera.

Keberadaannya telah dilindungi oleh pemerintah dan telah tegas-tegas melarang perburuan dan diperdagangkan. Hanya saja realitasnya, hewan langka ini tetap saja diburu. Sehingga kehidupannya terancam punah.

Menurut Nurhamidi, para pemburu harimau atau orang yang memperjualbelikannya dapat diancam pidana dengan hukuman kurungan dan denda sejumlah uang cukup besar. Hanya saja walau ancaman hukuman sangat tinggi, tetap saja ada orang yang nekat.

Menurutnya, berbagai upaya untuk melindungi satwa ini terus dilakukan, termasuk penanganan terhadap perambah hutan. Pasalnya ulah perambah hutan membuat ekosistem terganggu. Hal ini juga membuat habitat ini semakin berkurang.

Berkurangnya kawasan hutan tempat habitat Harimau Sumatera menyebabkan mereka harus berkonflik, baik sesama satwa liar itu maupun dengan manusia. Bahkan tidak jarang warga menjadi korban karena harimau masuk ke pemukiman penduduk, jelasnya.

Di sisi lain, Koordinator Fungsional PEH (Perlindungan Ekosistem Hutan) Agung Nugroho SSi ME menjelaskan upaya untuk menyelamatkan Harimau Sumatera sudah sejak lama dan akan terus menerus dilakukan.

Namun berbagai upaya sering tidak terintegrasi dengan derap pembangunan ekonomi di Sumatra. Sehingga hasil yang dicapai kurang optimal. Kerjasama semua pihak sangat membantu, termasuk menjaga kawasan hutan tetap terjaga melalui kebijakan pemerintah yang tepat, katanya.

4 Kabupaten

Di sisi lain, wilayah TNKS di Provinsi Bengkulu meliputi 4 kabupaten yaitu Mukomuko, Bengkulu Utara (BU), Lebong dan Rejang Lebong (RL) dengan luas 340 ribu hektar. Pengawasan terhadap hutan ini cukup sulit karena sedikitnya personil Polhut untuk mengawasi.

Di Provinsi Bengkulu saja cuma ada 22 Polhut dan 5 diantaranya bertugas di Rejang Lebong. Tentulah tidak cukup personil kita untuk mengawasi TNKS, satu orang bertanggung jawab untuk 14 ribu hektar. Bantuan masyarakatlah yang lebih besar untuk menyelamatkan habitat satwa dilindungi, terangnya.(999)
 
 
Berita Curup Ekspress Lainnya
. Heri: Pleno KPU RL Mestinya ke Mendagri
.  Juni, Capaian Peserta KB RL Sudah 60,79%
. Polsek Tangkap Gembong Bongkar Rumah
.  Bea Siswa Dipotong, Walimurid Protes
. Hasil Hak Angket Bergulir ke KPK
. Hari ini, Saksi HJ Diperiksa di MK
. 10 Agustus, Penentuan Caretaker Atau Pelantikan Suherman
. Tim HJ Siapkan 25-30 Saksi
. PAD RL Baru Tercapai 29,53%
.  Peminat Politeknik Raflesia Meningkat
 
  Iklan / Pariwara
  
radio lesita


umb


umb


umb