Kuasa Hukum Hijazi-John Ferianto (HJ), Bambang Tusmedi SH MH ketika dihubungi via handphone mengatakan untuk menghadapi sidang berikutnya, pihaknya sudah menyiapkan 25-30 orang saksi.
Hal ini mendukung pembuktian beberapa gugatan seperti politik uang, keterlibatan PNS dalam memenangkan salah satu calon serta penyelenggara Pilkada yang diduga tidak netral dan menguntungkan salah satu kandidat.
Disisi lain dalam salah satu gugatannya, jika Pilkada dilakukan secara fair, tim HJ meganalisis jika dilakukan penghitungan ulang di 5 kecamatan saja diantaranya Sindang Dataran, Sindang Beliti Ulu, Sindang Beliti Ilir, Kota Padang dan Padang Ulak Tanding, dengan asumsi 80% menggunakan hak pilih dari DPT sebanyak 17.177 jiwa, pasangan HJ akan memenangkan Pilkada dengan perolehan suara 67.015 suara.
Menanggapi analisis tesebut, Kuasa Hukum pasangan Suherman-Slamet Diono (SS) Agustam Rachmat SH menilai pemikiran tersebut sangat sangat tidak logis dan masuk akal. Karena dari total pemilih menurut analisis mereka itu tidak akan seluruhnya memilih pasangan HJ.
Tetapi akan terbagi kepada beberapa pasangan lain dengan catatan pemilihan tidak disertai intervensi dan fair. Hasilnya menurut hitung-hitungan kita, klien kita masih tetap unggul dalam pemilihan tersebut, tegasnya.
Sementara itu dalam pasal 4 Peraturan MK Nomor 15 Tahun 2008 tentang pedoman beracara dalam perselisihan Pilkada, objek perselisihan tidak berpengaruh dalam mengubah hasil Pilkada.
Hal ini tentunya tidak masuk akal sekali, meski MK mengabulkan, karena bertentangan dengan peraturan MK tadi, katanya.
Menanggapi analisis kuasa hukum SS tersebut, Bambang menegaskan jika analisis yang dilakukan pihak SS itu sah-sah saja.
Tetapi pihaknya akan berbicara sesuai dengan fakta hukum yang dibuktikan dengan bukti-bukti dan saksi. Kita ini pengacara, akan kita buktikan sesuai fakta hukum, tegasnya.
Bambang mengaku sangat optimis akan berhasil memenangkan kliennya, karena berdasarkan bukti dan saksi yang mereka bawa ke MK, gugatan mereka bisa diterima untuk disidangkan.
KPU RL sendiri sebagai pihak termohon dalam persidangan sudah menguatkan gugatan tim HJ, dengan tidak adanya Panwaslukada pada saat verifikasi calon perseorangan yang dijawab dengan isu nasioanal konflik Bawaslu dan KPU Pusat soal perekrutan Panwaslukada.
Termasuk tidak adanya NIK dalam DPT yang ditegaskan merupakan kesalahan KPU Provinsi Bengkulu dalam melakukan pencetakan. Kita akan tetap optimis dengan perkara yang kita tangani, pungkasnya. (999) |