Heri: Pleno KPU RL Mestinya ke Mendagri
Selasa, 27 Juli 2010 10:19:12 Kirim-kirim Print version

Pasangan Cabup dan Cawabup terpilih Suherman-Slamet (SS) diusulkan oleh DPRD RL selambat-lambatnya 3 hari kepada Mendagri melalui Gubernur berdasarkan berita acara penetapan pasangan calon terpilih dari KPU RL.

Seharusnya DPRD RL sudah melakukan hal itu. Tetapi hingga kini belum juga, ada apa? kata Ketua BKD DPRD RL Hari Aprianto SH kemarin.

Jika tim pasangan Suherman-Slamet Diono melakukan somasi tehadap DPRD RL. Hal itu wajar. Soalnya DPRD RL tidak menjalankan fungsinya dengan baik sesuai dengan amanat UU.

Soal ada atau tidak gugatan Pilkada, itu ranah Gakumdu dan MK untuk menindak lanjuti. Tahapan bisa dihentikan itu tergantung Mendagri, tegas Heri.

Didalam kesepatan pada 6 Juli antara tim Hijazi-John Ferianto, DPRD RL, KPU, Panwasluda sendiri tidak ada kesimpulan bahwa tahapan Pemilukada harus ditunda.

Hanya saja pada salah satu poin dari 4 kesepakatan yang ada ada kesimpulan untuk merekomendasikan ke Mendagri melalui Gubernur soal permohonan penundaan tahapan Pilkada RL.

Heri juga menyayangkan sikap KPU RL yang terlambat memberikan hasil pleno penetapan calon terpilih ke DPRD RL.

Sehingga berbenturan dengan tugas luar daerah DPRD RL yang melakukan kunjungan kerja ke Jawa terkait pembahasan Perda.

Sehingga 2 pimpinan DPRD RL belum juga menandatangani usulan DPRD RL untuk disampaikan ke Mendagri, hal ini akan menjadi jawabn kita terhadap somasi tim SS. keluhnya.

Wakil Ketua DPRD RL Sumadhi DS SH menegaskan, DPRD RL tidak akan merekomendasikan hasil pleno KPU RL terkait penetapan calon terpilih ke Mendagri melalui Gubernur.

Pasalnya berdasarkan surat KPU Provinsi Nomor 817/KPU-prov-007/2010, pengusulan Kepala Daerah terpilih belum dapat diusulkan sebelum memperoleh kepastian hukum tetap dari MK atas gugatan sengketa perolehan hasil Pemilukada.

Hal ini menjadi dasar kita. Bahkan DPRD RL juga sudah menyampaikan hal ini ke Mendagri melalui Gubernur, tegasnya.

Menanggapi hal itu Heri menegaskan, dalam aturan hukum UU lebih tinggi dari peraturan atau sekedar surat edaran KPU Provinsi.

BKD lanjut Heri, akan memberikan masukan kepada pimpinan DPRD RL soal hal ini. Kita harus mengakui keunggulan pasangan SS saat ini, tetapi bukan berarti kita menerima sepenuhnya, karena calon yang kami dukung lewat DPC DPIP juga kalah, tuturnya.

Begitu juga dalam hal dugaan money politic yang diduga dilakukan tim SS dengan menyebarkan VCD kepada masyarakat. Tim koalisi DAMAI lanjutnya, tidak begitu ngotot untuk menyatakan itu salah jika belum ada fakta hukum yang jelas.

Lagi pula yang menemukan itu tim HJ, kalo kita yang menemukannya sendiri, kita juga akan memperjuangkan itu jika memang benar, ujarnya.(999)
 
 
Berita Curup Ekspress Lainnya
. Tarmizi : Bansos Tak Ada Masalah
. Berkas Suwardi Rusin ke PN
. Darussamin Ucapkan Selamat ke Suherman
. Perbaikan Jalan Longsor Terkendala Dana
.  Korban Kebakaran Dapat Bantuan
. Pencurian Ayam Marak
. Pemprov Rancang Pelantikan Bupati 27 Agustus
. 160 PNS RL Terima Penghargaan
. Rumah Ludes Terbakar
.  222 Napi Dapat Remisi, 21 Napi Bebas
 
  Iklan / Pariwara
  
radio lesita


umb


umb


umb