Istri Gubernur Ganti Pendamping
Jumat, 26 Maret 2010 10:20:40 Kirim-kirim Print version
Klik untuk melihat foto lainnya...

Saat pendaftaran di KPU Provinsi Rabu (24/3) lalu, Diah menetapkan Kadishut Provinsi Drs Chairil Burhan sebagai Cawagub yang mendampinginya. Namun ternyata kemarin, Cawagubnya sudah berubah. Yaitu Direktur RSUD M Yunus Bengkulu dr Zulman Zuri Amran.

Ketua Tim Pemenangan Diah, Yuniarti mengatakan Cawagub pendamping Diah yang benar adalah Direktur RSUD M Yunus Bengkulu dr Zulman Zuri Amran.

Lho kok bisa muncul nama Chairil Burhan?
Yuniarti mengatakan saat mendaftar di KPU, memang ada dua nama masuk nominasi menjadi Cawagub mendampingi Diah.

Yaitu Drs Chairil Burhan dan dr Zulman Zuri Amran. Karena kemarin (Rabu) itukan kita inginnya KPU Provinsi memberi waktu untuk memutuskan hingga pukul 00. 00 WIB, namun KPU Provinsi membatasi hingga pukul 16.00 WIB. Waktu itu saya katakan ada dua nama. Antara Chairil dan Zulman. Tapi tersebut Chairil, aku Yuniarti.

Dijelaskan Yuniarti, Diah memutuskan Zulman karena keduanya sudah sama-sama memiliki kecocokan dalam menjalankan program kemasyarakatan, terutama di bidang kesehatan. Dua-duanya bagus. Tapi berdasarkan survei dan pertimbangan matang, ibu (Diah) lebih memilih menggandeng Pak Zulman, ucapnya.

Beda Pendapat
Di sisi lain, terkait penyerahan berkas Diah melewati batas waktu serta belum adanya nama Cawagub saat pendaftaran, anggota KPU Provinsi tak satu kata. Anggota KPU Provinsi memiliki pendapat masing-masing.

Disatu sisi, anggota KPU Provinsi Saadah Mardiyanti SAg yang saat itu bertugas menerima berkas calon independen bersikukuh menolak berkas Diah. Alasannya, penyerahan berkas itu tidak sesuai UU No 12 Tahun 2008.

Saadah berani mempertanggung jawabkan sikap tegasnya itu. Dalam UU menerangkan sangat jelas. Pasangan calon independen yang diusung oleh sejumlah orang. Bukan calon. Artinya KPU hanya menerima pasangan calon. Dengan kata lain ada Cagub dan Cawagub, tegas Saadah.

Ditegaskan Saadah, alasan dia menolak berkas Diah karena saat melakukan pendaftaran yang bersangkutan tidak menyertakan Cawagub.

Ketika saya tanya siapa Cawagub yang mendampingi ibu Diah. Ternyata waktu itu timnya menjawab belum ada, aku Saadah.

Saadah menjelaskan dalam Peraturan KPU tahun 2009 terkait tata cara pendaftaran mengatur pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur independen wajib menyerahkan dukungan kepada PPS paling lambat 28 hari sebelum pendaftaran.

Sudah jelas bahwa dalam menyerahkan dukungan, pasangan calon harus sudah ada, ucapnya.
Kemudian dalam hal tersebut diatur pasangan calon harus membahwa surat penyataan dukungan kepada bakal pasangan calon yang ditandatangai atau cap jempol oleh pendukungnya secara kolektif atau individu, terhadap bakal pasangan calon yang diketahui dan disetujui oleh bakal pasangan calon d iatas kertas, bermaterai cukup dan mengunakan kertas model B1-PKWK-KPU.

Sekali lagi saya tegaskan bahwa bakal calon yang mendaftar harus berpasangan. Tidak bisa sendiri-sendiri.

Karena dalam formulir dukungan harus diketahui atau disetujui pasangan calon, ungkapnya.
Diucapkan Saadah, melihat realitas yang ada, secara otomatis dirinya yang diberi tanggung jawab menerima pendaftaran tersebut menolak untuk menindaklanjutinya.

Bahkan berkas Diah Nurwiyanti hingga saat ini masih menumpuk di Sekretariat KPU Provinsi dan dibiarkan saja.

Kalau saya, tidak mau mengurusi itu, karena sudah saya tolak. kalau pada akhirnya ada anggota KPU lain menerima, itu urusan mereka. Kita lihat saja nanti. Saya berani bertanggung jawab, karena pegangan saya jelas, UU,tegasnya.

Diputuskan Pleno
Sedangkan anggota KPU Provinsi lainnya, Okti Fitriani SPd mengungkapkan penolakan berkas calon dapat dilakukan dengan cara melakukan pleno 5 anggota KPU Provinsi.

Tak bisa dilakukan saat pendaftaran.
Okti mengatakan KPU tak berhak menolak bakal calon kendati peryaratannya belum lengkap.

Dia mengatakan untuk menggugurkan calon hanya bisa dilakukan berdasarkan hasil rapat pleno KPU. Hal tersebut sesuai Peraturan KPU No 68 Tahun 2009.
Aneh saja jika anggota KPU, sudah berani menggugurkan calon pada tahapan pendaftaran. Keputusan KPU itu bukan berada ditangan satu orang tapi lima orang, katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Dunan Herawan SSos mengatakan permasalahan tersebut akan dibahas dalam rapat pleno. Dia mengaku belum mengetahui secara pasti kronologis permasalahan tersebut.

Soalnya dia masih berada di luar Kota Bengkulu. Saya belum tahu sejauh mana kronologisnya. Tapi kita menghargai adanya dukungan fotokopi KTP. Tapi nanti perlu kita klarifikasi terlebih dahulu, ucapnya.(100)

 
 
Berita Berita Utama Lainnya
. Ganja 2 Kg Dikirim Via Pesawat Terungkap
. Peserta Sayembara Cerpen Membludak
. Caretaker Bupati Dilantik,Pilkada Kaur Mesti Damai
.  Buaya Gegerkan Warga Kota
. Pelantikan 4 Bupati Terpilih Misterius
. Dana Minim, Pilkada Kaur Putaran II Terancam
.  Gaji PNS dan TNI/Polri Naik 10 %
. Murman-Bundra Dilantik Malam Hari
. Agusrin-Junaidi Resmi Gubernur-Wagub Terpilih
. Gubernur: Tak Ada Alasan Tak Lantik Suherman-Slamet
 
  Iklan / Pariwara
  
radio lesita


umb


umb


umb