Panwas Minta KPU Jangan Bermain Api
Sabtu, 27 Maret 2010 10:50:38 Kirim-kirim Print version
Klik untuk melihat foto lainnya...

Sebab KPU sebagai penyelenggaran Pilkada, seyogyanya memiliki persepsi yang sama dalam memahami UU Pilkada. Terkait persoalan tersebut, Panwaslukada Provinsi mulai menunjukkan taring.

Bahkan mengingatkan agar KPU Provinsi tidak bermain api. Dengan kata lain, Panwaslukada meminta KPU Provinsi menjalankan mekanisme sesuai dengan UU yang berlaku. Hal tersebut disampaikan Ketua Panwaslukada Provinsi Drs Sakroni MPd.

KPU harus berhati-hati. Jangan bermain api. Panwaslu maunya Pilkada ini tidak ada persoalan. Tapi, kalau ada persoalan, kita terpaksa berbicara, tegasnya.
Ungkapan tersebut mengingatkan KPU Provinsi, pasca pendaftaran calon jalur independen.

Dimana, sesama anggota KPU Provinsi saling berbeda pendapat. Meski demikian, Sakroni mengatakan sikap tegas anggota KPU Provinsi Saadah Mardiyanti SAg MA, melakukan penolakan terhadap berkas pencalonan Hj Diah Nurwiyanti SH MH, saat melakukan pendaftaran Rabu (24/3) dianggap benar.

Karena dianggap tidak memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon kepalqa daerah. Memang UU menjelaskan bahwa setiap calon yang mendaftar harus disertai dengan pasangannya. Tidak dalam kondisi jomblo.

Kalau tidak ada pasangan saat mendaftar, kemudian baru ditunjuk pasangannya saat limit waktu pendaftaran habis. Tentu sudah pantas jika ditolak, kata Sakroni.
Ditegaskan Sakroni, siapa pun orangnya jika tidak memenuhi syarat mendaftar harus langsung ditolak.

Penolakan tersebut tidak perlu dilakukan dalam pleno. Karena tahapan dan tata cara pendaftaran Pilkada sudah disahkan dalam pleno. Termasuk limit waktu pendaftaran yang sudah disepakati dalam pleno.

Sehingga kesepakatan itu tidak boleh dilanggar. Kalau diterima dulu pendaftarannya, nanti dalam pleno baru diputuskan diterima atau tidak. Dalam jangka antara limit waktu dan pleno, bisa jadi dimanfaatkan oleh sang calon untuk melengkapi persyaratan.

Sementara limit waktunya sudah habis. Tentu itu sudah melanggar aturan, ucapnya.
Ditegaskan Sakroni, berdasarkan UU No:12 tahun 2008, perubahan UU No: 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa hanya pasangan calon yang diusung oleh sejumlah orang yang bisa mendaftarkan diri sebagai calon independen.

Sakroni menambahkan, dalam peraturan KPU tahun 2009 juga menyebutkan bahwa pasangan calon harus membawa surat penyataan dukungan kepada bakal pasangan calon yang ditandatangani atau cap jempol oleh pendukungnya secara kolektif atau individu terhadap bakal pasangan calon yang diketahui dan disetujui oleh bakal pasangan calon di atas kertas, bermaterai cukup dan menggunakan kertas model B1-PKWK-KPU.

Artinya kalau saat mendaftar itu pasangan calonnya tidak ada. Berarti dukungan itu otomatis tidak sah dan tidak benar.

Karena meskipun ada fotocopy KTP dukungan, berarti pendukungnya tidak mengetahui siapa pasangan calon yang didukung. Padahal dalam UU pemberi dukungan wajib tahu siapa yang pasangan yang didukung, ucapnya.

Terkait persoalan tersebut kata Sakroni, secara otomatis Diah Nurwiyanti Agusrin SH MH gagal menjadi calon dari jalur independen. KPU Provinsi tidak bisa serta merta melanjutkan berkas tersebut untuk dilakukan verifikasi.

Karena yang bersangkutan gagal memenuhi persyaratan administrasi sebelum mendaftar. Kalau KPU Provinsi menetapkan Diah sebagai calon, Panwaslukada akan melakukan reaksi. Karena itu, KPU Provinsi diminta berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait persoalan itu, tegasnya.

Di sisi lain, anggota KPU Provinsi Okti Fitriani SPd tetap kukuh dalam pendiriannya bahwa untuk menerima atau menolak pendaftaran Cagub/Cawagub jalur independen harus dilakukan dalam pleno 5 anggota KPU Provinsi.

Prinsipnya, keputusan lembaga KPU itu dengan pleno. Artinya belum ada sikap KPU secara lembaga memutuskan menolak atau menerima semua berkas dukungan calon perseorangan, terangnya.

Diungkapkannya, KPU sendiri baru akan melakukan pleno pada Senin (29/3) mendatang. Pleno dilakukan setelah menerima laporan dari Pokja pencalonan.

Karena mekanisme yang ada di lembaga KPU seperti itu. Tidak ada pendapat keputusan dominan tanpa melalui pleno 5 anggota. Karena masing-masing memiliki hak dan pendapat yang sama, ucapnya.

Di tengah pro kontra tersebut, tumpukan berkas fotokopy KTP dukungan Hj Diah Nurwiyanti Agusrin SH MH, hingga kemarin sama sekali belum disentuh oleh Pokja. Bahkan, fotocopy KTP itu hanya ditumpuk di ruang rapat dengan dengan ditutup oleh kardus. (100)
 
 
Berita Berita Utama Lainnya
. Ganja 2 Kg Dikirim Via Pesawat Terungkap
. Peserta Sayembara Cerpen Membludak
. Caretaker Bupati Dilantik,Pilkada Kaur Mesti Damai
.  Buaya Gegerkan Warga Kota
. Pelantikan 4 Bupati Terpilih Misterius
. Dana Minim, Pilkada Kaur Putaran II Terancam
.  Gaji PNS dan TNI/Polri Naik 10 %
. Murman-Bundra Dilantik Malam Hari
. Agusrin-Junaidi Resmi Gubernur-Wagub Terpilih
. Gubernur: Tak Ada Alasan Tak Lantik Suherman-Slamet
 
  Iklan / Pariwara
  
radio lesita


umb


umb


umb