 |
| |
| Bengkulu Ekspress / Berita Utama |
| |
| |
| Paksa Jaksa, Mahasiswa-Polisi Bentrok |
| Selasa, 06 April 2010 11:13:36 |
|
 |
 |
|
|
 |
| Klik untuk melihat foto lainnya... |
|
Ini setelah mahasiswa memaksa para jaksa menandatangani surat kesepakatan penyelesaian kasus yang melibatkan Gubernur Bengkulu H Agusrin M Najamudin ST.
Pantauan BE, aksi itu dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Bentrok itu terjadi ketika perwakilan BEM se-Bengkulu terdiri dari Febteson (BEM Unib), Lubis (BEM Unib), Organdi (BEM UMB), Anton (BEM STAIN), Riko (BEM STAIN), Evan (BEM Unihaz) dan Nanok Arianto ( BEM Unras) masuk ke ruang lobi Kejati Bengkulu untuk hearing dengan Kajati Bengkulu Fietra Sani SH MH. Hanya saja Kajati waktu itu tak ada di tempat.
Mereka hanya bertemu Kasi Penkum Santosa Hadipranawa SH dan Kasi Sospol Ahmad Mazola SH.
Karena tak ada Kejati, perwakilan mahasiswa meminta Kasi Penkum Santosa SH menandatangani surat kesepakatan penyelesaian kasus itu.
Namun Kasi Penkum menolak. Sehingga mahasiswa memaksa Santosa untuk menandatangani surat itu. Bahkan tangan Santosa ditarik.
Melihat aksi tersebut, pihak Polres Bengkulu yang telah berjaga-jaga langsung mengamankan mahasiswa bernama Organdi yang menarik tangan Santosa.
Hal ini membuat mahasiswa yang lain melakukan pembelaan.Di sinilah akhirnya bentrok terjadi. Polisi pun memaksa mahasiswa keluar dari Kejati. Di sisi lain, mahasiswa berusaha bertahan.
Akibatnya saling dorong dan saling pukul pun terjadi. Tapi untunglah suasana tak kondusif itu berhasil ditenangkan. Sehingga hal-hal yang lebih parah pun tak terjadi.
Ketika ditemui usai kejadian, Organdi mengatakan Kajati Bengkulu tidak mempunyai nyali untuk bertatap muka dengan mahasiswa.Setiap kami melakukan aksi, Kajati selalu tidak berada di tempat.
Berbagai alasan diberikan bawahannya. Apakan ini tugas dari kajati hanya dinas luar? Apakah memang tidak mau menemui perwakilan mahasiswa, ketusnya.
Dia juga menilai Kajati Fietra Sani SH MH tidak serius memberantas kasus korupsi di Provinsi Bengkulu. Akibatnya Bengkulu tetap masuk sebagai provinsi terkorup nomor 3 di Indonesia.
Bukti ketidakseriusan itu juga dilihat dari belum dilimpahkannya berkas Dispenda Gate II ke pengadilan. Padahal kasus tersebut sudah lama dinyatakan P21 (lengkap).
Hal ini merupakan sebuah gambaran tidak adanya itikad baik dari penegak huklum untuk menegakan hukum di Provinsi Bengkulu, ujarnya.
Ditempat terpisah ketika ditemui BE, Kasi Penkum Santosa SH melalui Kasi Sospol Ahmad Mazola SH sangat menyesalkan yang telah dilakukan oleh perwakilan mahasiswa pada saat hearing.
Hal yang telah dilakukan perwakilan mahasiswa tersebut bisa untuk dituntut secara hukum. Soalnya mereka telah melakukan pemaksaan kepada seseorang untuk melakukan sesuatu hal.
Ini bisa kena hukuman penjara maksimal selama 4 tahun kurungan.Apa yang di lakukan tersebut merupakan sebuah perbuatan yang tidak menyenangkan sesuai dengan pasal 335 KUHP, ucapnya Zola.
Terlepas dari hal itu, sekitar 30 aktivis mahasiswa mendatangi Kejati Bengkulu. Mereka datang
menggunakan kendaraan umum dan roda dua. Mereka juga membawa poster gubernur dan pamflet yang berisikan kecaman terhadap kejaksaan dan gubernur.(333)
|
| |
| |
| Berita Berita Utama Lainnya |
. Ganja 2 Kg Dikirim Via Pesawat Terungkap . Peserta Sayembara Cerpen Membludak . Caretaker Bupati Dilantik,Pilkada Kaur Mesti Damai . Buaya Gegerkan Warga Kota . Pelantikan 4 Bupati Terpilih Misterius . Dana Minim, Pilkada Kaur Putaran II Terancam . Gaji PNS dan TNI/Polri Naik 10 % . Murman-Bundra Dilantik Malam Hari . Agusrin-Junaidi Resmi Gubernur-Wagub Terpilih . Gubernur: Tak Ada Alasan Tak Lantik Suherman-Slamet
|
| |
|  |
|  |