KPU Pusat: Pilgub 3 Juli Cacat Hukum
Kamis, 08 April 2010 14:42:42 Kirim-kirim Print version
Klik untuk melihat foto lainnya...

Anggota KPU Pusat Andi Nurpati kepada BE mengatakan j ika tetap dilaksanakan Pilgub bisa mengalami cacat hukum. Sedangkan Pilbup 6 Kabupaten--Rejang Lebong, Mukomuko, Lebong, Seluma, Kepahiang dan Kaur--dapat dilaksanakan serentak.

Ini mengingat kurun waktu berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati masih dalam lingkup 90 hari sebagaimana diatur dalam pasal 235 ayat 2 UU No 12 Tahun 2008, perubahan terakhir UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.

Namun untuk Pilgub tidak dapat dilaksanakan serentak dengan 6 kabupaten karena bertentangan pasal 235 ayat 2. Sebab, masa jabatan Gubernur dan Wagub Bengkulu berakhir pada 23 November 2010, tegasnya. Lalu bagaimana dengan dana Pilkada ?

Andi Nurpati menjelaskan jika anggaran Pilkada telah disusun berdasarkan sharing, dia meminta agar KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota segera membicarakan dengan DPRD dan Pemda. Sebab dengan tak dilaksanakan secara serentak, dipastikan kebutuhan anggaran Plkada dilakukan tanpa sharing.

Lebih baik dibicarakan lagi soal penggunaan anggaran. Karena payung hukum Pilkada serentak sangat lemah, katanya.

Terkait warning KPU Pusat, Ketua KPU Provinsi Bengkulu Dunan Herawan SSos menegaskan pihaknya akan mengabaikannya.

Alasannya KPU Provinsi Bengkulu tidak memungkinkan kembali untuk mengundurkan jadwal Pilgub tanpa alasan yang tepat, kecuali sedang dilanda bencana atau kerusuhan.

Selain itu dia mengatakan berdasarkan Permendagri penggunaan anggaran hanya bisa digunakan dalam 8 bulan kerja. Sedangkan KPU Provinsi selama ini telah menggunakan anggaran selama 3 bulan.

Artinya jika dilakukan pengunduran jadwal, KPU bisa saja dianggap telah melakukan korupsi berjamaah.
Selain itu dikatakan Dunan, dengan mengundurkan jadwal Pilkada dalam kondisi saat ini dinilai tidak etis lagi.

Tidak etis, ketika Pilkada ini sudah tersosialisasikan 3 Juli, lalu diundur. Etika kita bagaimana? Ini seolah-olah kita mempermainkan masyarakat, katanya.

Dikatakan Dunan, jika KPU Provinsi mengundurkan jadwal Pilgub banyak resiko yang harus diambil. Selain masalah anggaran, terpecahnya konsentrasi penyelenggara, dan berakibat pada kejenuhan para pemilih.

Karena itu dengan berbagai kajian tersebut, kita putuskan Pilkada serentak tetap 3 Juli. Tidak mungkin dilakukan tidak serentak. Kalau mundur ya mundur semua. Kalau tidak ya tidak semua.

Jika tidak ada alasan mendasar, seperti bencana saya rasa tidak bisa dirubah jadwal ini. Pilkada serentak ini tetap bisa dilakukan karena sudah ada persetujuan dari DPRD, tegas Dunan.

Fotokopi KTP Ke PPK
Di sisi lain, memasuki detik-detik akhir verifikasi fotokopi KTP dukungan pasangan calon independen dalam Pilgub, pasangan Sultan B Najamudin-Suharto dan Diah Nurwiyanti Agusrin- Zulman Zuhri Amran, Rabu (7/3) lalu mendistribusikan fotokopi KTP dukungan.

Namun berdasarkan informasi dari KPU Kabupaten/Kota fotokopi KTP dukungan tersebut tidak di distribusikan ke PPS. Namun langsung didrop ke PPK.

Ketua KPU Kabupaten Mukomuko Ahmad Nasir membenarkan adanya penyerahan dukungan pasangan jalur independen Sultan B Najamudin-Suharto dan Diah Nurwiyanti-Zulman Zuhri di beberapa PPK di Kabupaten Mukomuko.

Namun dia mengatakan penyerahan dukungan tersebut tidak sesuai dengan UU. Sebab fotokopi KTP dukungan tersebut seharusnya diserahkan wilayah kerja PPS. Karena yang melakukan verifikasi secara faktual itu PPS. Tidak bisa langsung ke PPK, ucapnya.

Dikatakan Nasir dengan tidak sesuainya berkas dukungan tersebut, PPK di Kabupaten Mukomuko tidak serta merta menolak. Dia meminta perbaikan berkas tersebut paling lambat kemarin.

Namun pada kenyataan hingga batas akhir akhir masa verifikasi di PPS, belum ada perbaikan berakas dukungan tersebut. Jika tidak sesuai dengan mekanisme, tentu tidak dilakukan verifikasi, katanya.
Hal serupa terjadi di PPK Bengkulu Utara (BU).

Ketua KPU Kabupaten BU Eko Sugianto SP mengatakan berdasarkan informasi dari PPK di wilayah Kabupaten BU, kemarin Tim Sultan B Najamudin-Suharto dan Diah Nurwiyanti- Zulman Zuhri Amran menyerahkan dukungan fotokopi KTP di PPK.

Dia mengatakan dukungan tersebut tidak dapat diverifikasi, sebab tugas melakukan veifikasi secara faktual berada di PPS. Kita berjalan sesuai aturan dan UU saja. kalau tidak susuai aturan ya tidak kita verifikasi, katanya.

Di Kabupaten Lebong, anggota KPU Lebong Mahmoud El Ghazny SP mengatakan beberapa PPK di Kabupaten Lebong tidak dapat menerima berkas beberapa calon jalur independen karena tidak memenuhi syarat sebagaimana yang dimaksud UU.

Dimana berkas tersebut seharusnya berdasarkan PPS. Namun yang diserahkan kepada PPK kemarin disusun Perkecamatan, bukan per desa, ujarnya.

Senada dengan daerah lain, Ketua KPU Kota Salahudin Yahya SAg MSi juga mengatakan adanya penyerahan fotokopi KTP dukungan dari pasangan calun gubernur jalur independen, yaitu Sultan B Najamudin-Suharto dan Diah Nurwiyanti - Zulman Zuhri Amran. Namun, sangat disayangkan dukungan tersebut diserahkan ke PPK. Mestinya dukungan tersebut ke PPS.

Sebab PPK hanya bertugas menghitung hasil akumulasi verifikasi faktual dari PPS. Dikatakannya, sangat disayangkan dukumen tersebut tidak disusun berdasarkan area wilayah kelurahan.

Memang PPK sempat terjadi kebingunan. karena itu, kita minta PPK menyelesaiakan secara prosedural. Artinya, berkas tersebut tidak bisa di tindak lanjuti karena tidak memenuhi syarat. Harusnya langsung ke PPS, katanya.

Bingung
Di sisilain hingga saat ini KPU Provinsi belum merevisi surat edaran No 02 tahun 2009 tentang tahapan jadwal Pilkada 2010 terkait penyerahan dukungan calon perseorangan dari 14 hingga 24 Maret.

Sehingga jika dukungan tersebut diserahkan diatas tanggal tersebut, dapat menyalahi aturan. Dalam rapat koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota, Ketua KPU Provinsi Dunan Herawan SSos mengatakan revisi jadwal hanya dilakukan untuk tahapan verifikasi dukungan KTP di tingkat PPS.

Perpanjangan verifikasi fotokopi KTP dukungan sendiri diperpanjang hingga 7 April. Sedangkan penyerahan dukungan tidak boleh melewati batas waktu yang ditentukan yaitu tanggal 24 Maret.

Namun hingga saat ini hasil revisi itu hingga saat ini belum ditarik oleh KPU Provinsi. Sehingga ditingkat KPU Kabupaten/Kota hingga PPK dan PPS merasa bingung.(100)
 
 
Berita Berita Utama Lainnya
. Ganja 2 Kg Dikirim Via Pesawat Terungkap
. Peserta Sayembara Cerpen Membludak
. Caretaker Bupati Dilantik,Pilkada Kaur Mesti Damai
.  Buaya Gegerkan Warga Kota
. Pelantikan 4 Bupati Terpilih Misterius
. Dana Minim, Pilkada Kaur Putaran II Terancam
.  Gaji PNS dan TNI/Polri Naik 10 %
. Murman-Bundra Dilantik Malam Hari
. Agusrin-Junaidi Resmi Gubernur-Wagub Terpilih
. Gubernur: Tak Ada Alasan Tak Lantik Suherman-Slamet
 
  Iklan / Pariwara
  
radio lesita


umb


umb


umb