Diketahui Ir Winarkus saat menjabat sebagai Kadis PU Kota merupakan kuasa pengguna anggaran dalam kasus itu. Sedangkan Ir Syiafril dan Ir Imron Rosadi saat menjabat sebagai Kadis PU Kota sebagai pengguna anggaran.
Alasan penahanan terhadap 3 tersangka itu, Kejati Bengkulu menilai 3 tersangka ditakutkan untuk menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.
Selain itu juga untuk mempercepat penuntasan kasus dugaan korupsi pembangunan 4 Kantor Camat Ratu Samban, Kampung Melayu, Sungai Serut dan Ratu Agung serta 9 Kantor Lurah diantaranya Sumur Dewa, Lempuing dan Nusa Indah.
Kajati Bengkulu Fietra Sani SH MH didampingi Aspidsus Sunarta SH MH dan Ketua Tim Penyidik Firdaus Dwilmar SH MH membenarkan soal penahanan 3 mantan Kadis PU itu.
Dalam penyelidikan kita menemukan adanya penyelewengan dalam pembangunan 4 kantor kecamatan dan 9 kantor kelurahan, ucapnya.
Ditambahkannya, dalam penyidikan yang diketuai oleh Firdaus Dwilmar SH MH, Yenni Puspita SH, A Kadir SH, Supratman SH, Sudirman SH dan Ainal JN SH diketahui kasus ini terjadi dua kali tahun anggaran.
Pembangunan Kantor Kecamatan Ratu Samban pada tahun 2005 dengan dengan nilai kontrak Rp 480 juta. Sedangkan pada 3 Kantor Kecamatan lainnya menggunakan tahun anggaran 2006-2007 sebesar Rp 7, 10 M.
Pantauan BE, pemeriksaan terhadap Winarkus, Syiafril dan Imron Rosyadi berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB. Mereka diperiksa di Aula Kejati Bengkulu.
Tersangka yang terlebih dahulu mendatanggi Kejati Bengkulu adalah Ir Winarkus. Kadis ESDM Provinsi itu tiba pukul 09.00 WIB dengan menggunakan pakaian biru dan celana warna hitam. Selang beberapa menit kemudian 10.30 WIB, muncul Ir Syafril. Dia datang dengan mengenakan pakaian dinas.
Tepat pukul 11.30 WIB muncul Ir Imron Rosadi. Dia datang dengan wajah pucat. Hal ini membuat penyidik Kejati Bengkulu tak langsung memeriksa Imron.
Melainkan membawanya ke Klinik Kesehatan Kejati. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata Imron tengah sakit. Walau demikian dia tetap diperiksa.
Tepat pukul 17.30 WIB, mereka pun dipastikan ditahan. Ini setelah Kajati Bengkulu mengeluarkan surat penahanan. Hal ini jelas membuat 3 tersangka kaget.
Saat ditemui ketika akan naik mobil tahanan yang akan membawanya ke Lapas Kelas II A Bengkulu, Ir Syiafril enggan berkomentar. Dia menunjuk kuasa hukumnya untuk bicara yaitu Panca Darmawan SH, Ansori SH, Mangkobas S, Hotma Sihombing SH, Husni Thamrin SH dan Jon Efen Sitepu SH.
Kepada BE, kuasa hukum Syiafril, Panca Darmawan mengutarakan bahwa penahanan yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur. Ini juga merupakan sebuah wewenang Kejati.
Dibalik semua itu, dia mengatakan kliennya dalam persoalan ini tak bersalah. Soalnya Syiafril saat menjabat Kadis PU Kota pada tahun 2005 hanyalah bertindak sebagai perencana.
Dalam kasus ini kerugian negara tidak jelas, ujarnya. Terkait apa yang dihadapi kliennya, Panca mengatakan pihaknya akan mengajukan surat penangguhan penahanan dalam beberapa hari kedepan.
Bagaimana komentar Winarkus dan Imron Rosadi?
Keduanya ketika ditemui enggan berkomentar. Keduanya menyerahkan kepada kuasa hukumnya.
Tidak Hadir
Seyogyanya kemarin merupakan panggilan kedua terhadap 7 tersangka. Namun hanya 3 yang nongol. PPTK Syamsul dan mantan Kasubid Cipta Karya Dinas PU Kota Ir Fajarlina tak nongol alasan sakit.
Sedangkan mantan Walikota HA Chalik Effendie SE dan Pimpinan PT Tirta Karya Soni Aditara tak nongol tanpa alasan. Untuk 4 orang itu kita akan kembali melayangkan panggilan ketiga, ujar Ketua Tim Penyidik Firdaus.(333) |