Pasalnya, pada tanggal tersebut masyarakat tengah menjalankan ibadah puasa bulan suci Ramadhan. Selain itu KPU sendiri akan berhadapan dengan hukum dengan tuduhan melakukan korupsi. Sebab, penggunaan anggaran melebihi batas waktu yang ditentukan.
Setelah kita lihat lagi tenyata sangatlah butuh pertimbangan lagi untuk melaksanakan Pilgub pada 25 Agustus mendatang.
Sebab saat itu sudah bulan puasa, kita kasihan dengan penyeleggaranya dan hal ini akan mengganggu ibadah puasa yang setiap tahun kita laksanakan, kata Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Okti Fitriani SPd.
Kita semua juga sudah tahu kalau sejak awal akan merencanakan Pilkada serentak dan itu disetujui semua pihak. Tapi persoalannya saat ini kesepakatan tersebut menjadi selalu diperdebatkan tanpa ada solusi yang jelas, pungkasnya.
Dipaparkan Okti, sebagai gambaran untuk keluar dari persoalan yang membingungkan masyarakat dan tidak melanggar aturan. Pelaksanaan Pilkada tidak bisa dilakukan lewat dari bulan Agustus.
Soalnya honor penyelenggara Pemilu hanya 8 bulan dan itu tidak ada perpanjangan. Untuk itu, kalau pun diundur pelaksanaanya, paling lambat menjadi 10 Agustus mendatang.
Kita semua tentunya ingin persoalan ini selesai tanpa harus melanggar aturan baik itu di tingkat DPRD, Pemprov dan KPU sendiri. Jangan biarkan masyarakat terus terombang ambing dengan informasi ketidak pastian jadwal Pelgub, paparnya.
Anggaran Panwas, Kesengajaan?
Sementara itu, Ketua Panwaslu Provinsi Bengkulu Drs Sakroni MPd, mensinyalir, kecilnya anggaran yang diberikan Pemprov Bengkulu untuk Panwaslukada, yakni Rp 2 M dari Rp 17,5 M yang diusulkan, ada unsur kesengajaan, sehingga pengawasan Pemilukada tidak berjalan secara efektif.
Oleh karena itu kata Sakroni, bila nantinya pelaksanaan demokratisasi di Bengkulu tidak berjalan dengan baik sesuai dengan harapan masyarakat, maka tidak boleh ada satu pihak pun yang menyalahkan Panwaslu tidak bekerja. Soalnya, kondisi ini diciptakan bukan atas kehendak Panwaslu melainkan oleh pemerintah sendiri.
Sebenarnya kita telah mempunyai sejumlah rancangan program yang akan diterapkan dalam rangka mengawal Pemilukada secara adil dan transparan tanpa ada pihak yang dirugikan baik itu para calon maupun masyarakat. Namun, tampaknya hal ini tidak dapat berjalan, pasalnya Panwaslu tidak memiliki anggaran yang cukup, pungkasnya.
Sementara itu, Sekprov Bengkulu, Drs Hamsyir Lair membantah adanya unsur kesengajaan untuk membatasi gerak Panwaslu dalam melakukan tugasnya. Memang untuk Panwaslu dalam APBD hanya dianggarkan Rp 2 M, untuk penambahannya akan diusulkan dalam APBD-P mendatang.
Kita tidak ingin aksi mogok ini terus dilakukan oleh Panwaslu, dan sangat tidak benar bila ada dugaan Pemprov sengaja memberikan anggaran yang kecil pada Panwaslu, imbuhnya. (234)
|