Belum Ada Kata Sepakat Jadwal Pilkada Serentak!
Jumat, 07 Mei 2010 11:31:09 Kirim-kirim Print version

Sedangkan kepala daerah kabupaten lain diwakili oleh Sekkab dan Asisten I. Hadir juga dalam rapat itu Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi M Sis Rahman SSos, Kapolda Bengkulu Brigjend Pol Drs Ruslan Riza, Danlanal Letkol Laut (P) Sukrisno dan unsur Muspida Provinsi lainnya.

Apa hasil rakor itu?
Belum juga ada kata sepakat soal jadwal Pilkada serentak yang menjadi polemik. Bahkan peserta rapat akhirnya mengembalikan keputusan soal jadwal Pilkada serentak ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Di sisi lain, terkait soal jadwal Pilkada serentak sempat terjadi adu pendapat antara Gubernur Bengkulu H Agusrin M Najamudin ST dan Bupati Seluma H Murman Effendi SH MH. Dalam rakor itu, Gubernur Bengkulu berpendapat dirinya tidak setuju dengan Pilkada serentak dilakukan 3 Juli 2010.

Tanggal itu dianggapnya tidak menghormati hak demokrasi warga Muhammadiyah. Soalnya pada tanggal itu warga Muhammadiyah sedang melaksanakan muktamar dan peringatan 1 Abad Muhammadiyah di Jogjakarta.

Pada kesempatan itu, Agusrin sangat setuju dengan dilaksanakannya Pilkada serentak. Karena akan terjadi efisiensi anggaran Pilkada yang sangat besar. Prinsipnya Pilkada kapan saja bagi saya tidak masalah. Tidak ada kepentingan saya.

Tapi kalaubtidak serentak, kita ini sudah miskin. Kalau Pilkada jalan sendiri-sendiri, tambah miskin nanti, tegas Agusrin.

Sementara itu, Agusrin juga meminta agar KPU Provinsi cepat memutuskan jadwal Pilkada serentak. Jangan diombang-ambingkan. Cepat pastikan! Ini agar semua pihak bisa bersiap-siap, ujarnya.

Sedangkan Bupati Seluma H Murman Effendi SE SH MH bersikeras Pilgub tidak dapat dilaksanakan serentak. Bahkan dia menilai cacat hukum karena keluar dari jalur UU No 12 Tahun 2008 dan PP No 6 tahun 2005.

Dia meminta sebaiknya Pilgub dilakukan berdasarkan UU No 12 tahun 2008 dan PP No 6 Tahun 2005 setelah mendapat pemberitahuan dari DPRD Provinsi.

Sebab masa akhir jabatan Gubernur Bengkulu adalah pada 29 November 2010. Apakah KPU tidak paham UU. Karena itu kembalikan pada UU saja. Karena semua sudah diatur oleh UU, ujar Murman.

Murman juga menegaskan Pilbup di Seluma final dilaksanakan 3 Juli 2010. Sebab masa akhir jabatan Bupati Seluma 3 Agustus. Karena itu 30 hari sebelum masa jabatan selesai, maka Pilbup harus sudah dilaksanakan 3 Juli.

kalau Pilgub mau diundur silahkan saja, Seluma sudah siap anggaran untuk Pilbup 3 Juli, tegas Murman.
Sementara itu, pendapat dari kabupaten lain-- Rejang Lebong (RL), Kepahiang, Lebong, Mukomuko--yang rata-rata diwakil oleh Sekkab dan Asisten I menyampaikan jika tetap menginginkan Pilkada tetap dilaksanakan 3 Juli 2010. Sebab rata-rata kabupaten tersebut mengaku telah siap menyelenggarakan Pilkada.

Bisa Kacau
Ketua KPU Provinsi Dunan Herawan SSos mengatakan bagi KPU Provinsi Bengkulu tidak ada masalah mengikuti UU. Namun apa yang telah diputuskan KPU Provinsi untuk melaksanaan Pilkada serentak juga tidak menjadi persoalan.

Justru ketika KPU Provinsi melaksanakan Pilkada secara mandiri, secara teknis ada kendala yang dihadapi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Persoalan yang paling utama akan dihadapi adalah anggaran yang akan membengkak dari total kebutuhan anggaran yang sudah ditetapkan berdasarkan sharing saat ini. Bahkan saat ini, rata-rata kabupaten sangat memiliki ketergantungan terhadap anggaran Pilkada Provinsi.

Kalau Pilgub dan Pilbup tidak serentak bakal kacau. Kepala daerah bisa enak saja mengatakan bisa menambah kapan saja. Tapi, fakta yang terjadi tidak demikian. Anggaran itu tidak ada, ucapnya.

Hargai
Walikota Bengkulu H Ahmad Kanedi SH MH mengatakan dalam konteks kekinian, dia berpendapat sebaiknya KPU Provinsi Bengkulu menghargai warga Muhammadiyah dan mempertimbangkan pelaksanaan Pilkada yang berdekatan dengan MTQ Nasional .

Sehingga, dalam kondisi kekinian, sangat tidak lazim jika lebih mengutamakan UU, tapi justru kondisi sosial masyarakat. Ketika nanti sedang dilaksanakan MTQ, tapi satu sisi ada kampanye, maka siap-siaplah dilaknat. Karena jika ada orang yang membaca Al Qur'an itu wajib didengarkan, tegas Walikota.

Sedangkan Wabup Kaur Suarni Muhiddin mengatakan Pilkada sebaiknya dilaksanakan berdasarkan UU yang berlaku. Namun dia juga menegaskan bahwa tahapan Pilkada sepenuhnya kewenangan KPU.

Karena itu, jika KPU melakukan pergeseran atau tetap 3 Juli, Kaur siap mengikutinya. Kaur tidak ada masalah. Kita tidak mau mengintevensi KPU, ucap Suarni.

Anggota Panwaslukada Provinsi Drs M Yasser mengatakan perlunya memperhatikan UU. Namun dia menegaskan diatas UU ada HAM yang harus juga diperhatikan. Panwaslukada Provinsi hanya memiliki kewenangan mengawasi tahapan yang dibuat KPU Provinsi. Penetapan jadwal itu otoritas penuh KPU Provinsi, ucapnya.

Komisi I
Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi M Sis Rahman SSos meminta sebaiknya KPU Provinsi kembali pada UU. Karena dengan pelaksanaan Pilkada yang melanggar UU akan membuka ruang terjadinya gugatan di MK (Mahkamah Konstitusi). Karena itu dapat dikhawatirkan peristiwa di BS akan terjadi kembali. Kalau soal efisiensi kita setuju, tapi jangan melanggar UU, ucapnya.

Anggaran
Anggota KPU Provinsi Okti Fitriandi SPd klaim kesiapan anggaran Pilkada di kabupaten hanya isapan jempol belaka.

Sebab MoU pemberian anggaran Pilkada di kabupaten baru hanya untuk satu putaran. Sementara dalam UU pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran seutuhnya. Yang lebih parah di Kepahiang hanya Rp 4,5 M. Kok mau Pemilukada sendiri? Satu putaranpun tidak cukup, kata Okti.

Pejabat Bupati Bengkulu Selatan (BS) Asnawi A Lamat mengatakan, efisiensi anggaran memang perlu diperhatikan oleh para Bupati. Sebab dia mengatakan jika Pilkada dilaksanakan secara mandiri, maka akan mengalami pembengkakan yang sangat luar biasa.

Sementara, rakyat juga memiliki kebutuhan yang harus diperhatikan oleh pemerintah. Dia mengatakan, pada prinsipnya, rakyat selalu ikut apa yang telah diputuskan oleh pemerintah.

Tapi, jika rakyat mengetahui perbedaan antara Pilkada serentak dan Pilkada mandiri, dia menilai rakyat akan memilih Pilkada serentak karena akan terjadi penghematan anggaran yang sangat signifikan.

Ngambang
Dalam rakor tersebut, meski sempat terjadi perdebatan hasilnya tetap saja ngambang. Sebab, rakor tersebut KPU Provinsi sifatnya hanya untuk meminta pendapat dan masukan.

Akan tetapi, jika ada perubahan KPU Provinsi akan melakukan pleno setelah penetapan calon. Untuk memutuskan perubahan jadwal itu, berdasarkan raapat pleno KPU, ucap Ketua KPU Provinsi Dunan Herawan SSos
Gubernur Bengkulu H Agusrin M Najamudin ST meminta KPU Provinsi memutuskan perubahan Pilkada berdasarkan keyakinan KPU sendiri tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

Dia juga mengingatkan kepada Bupati se- Provinsi Bengkulu agar tidak melakukan intevensi kepada KPU. Karena persoalan jadwal merupakan kewenangan KPU. Presiden saja tidak boleh mengintervensi, kita hanya memberikan masukan, ucapnya.

Disisilain, Ketua KPU Rejang Lebong (RL) Halid Syaifullah SH mengatakan KPU Kabupaten/Kota meminta agar Pemilukada dilaksanakan tetap serentak.

Karena, secara teknis jika tidak dilakukan serentak maka akan terjadi kekacauan. Terlebih anggaran yang diplot oleh Pemerintah sangat minim. Kalau tidak berbarengan, itu problem bagi kita, ucapnya. (100)
 
 
Berita Berita Utama Lainnya
. Ganja 2 Kg Dikirim Via Pesawat Terungkap
. Peserta Sayembara Cerpen Membludak
. Caretaker Bupati Dilantik,Pilkada Kaur Mesti Damai
.  Buaya Gegerkan Warga Kota
. Pelantikan 4 Bupati Terpilih Misterius
. Dana Minim, Pilkada Kaur Putaran II Terancam
.  Gaji PNS dan TNI/Polri Naik 10 %
. Murman-Bundra Dilantik Malam Hari
. Agusrin-Junaidi Resmi Gubernur-Wagub Terpilih
. Gubernur: Tak Ada Alasan Tak Lantik Suherman-Slamet
 
  Iklan / Pariwara
  
radio lesita


umb


umb


umb