 |
| |
| Bengkulu Ekspress / Berita Utama |
| |
| |
| Tetap 3 Juli, Tetap 5 Pasang |
| Selasa, 11 Mei 2010 12:02:12 |
|
 |
 |
|
|
 |
| Klik untuk melihat foto lainnya... |
|
Sementara itu, khusus Pilgub juga tetap diikuti 5 pasang calon.Yaitu H Agusrin M Najamudin ST-Ustad Junaidi Hamzah SAg, Irjen Pol (Purn) Drs H Sudirman Ail- H Dani Hamdani MPd, Dr Ir HM Imron Rosyadi MM MSi-Ir Rosian YT, Laksaman Muda (Purn) H Rosihan Arsyad-Ir H Rudy Irawan dan Ir Drs H Sudoto MPd-Dr Drs H Ibrahim Saragih MM.
Kepastian 5 pasang calon itu sendiri setelah KPU Kabupaten/Kota menyelesaikan pleno verifikasi tahap II. Hasilnya, dukungan Sudoto-Ibrahim melampaui syarat minimal dukungan tambahan. Sehingga total dukungan sah pada verifikasi tahap I dan tahap II melebihi syarat 6,5 % jumlah penduduk Provinsi Bengkulu.
Hanya saja untuk penetapan pasangan Cagub dan Cawagub, KPU Provinsi baru akan melakukan pleno Rabu (12/5). Pada saat pleno itu juga akan dilakukan pengambilan nomor urut pasangan calon.
Anggota KPU Provinsi Okti Fitriani SPd membenarkan Pilkada tetap dilaksanakan 3 Juli 2010. Keputusan tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan yang sangat matang.
Dia mengatakan, KPU Kabupaten/Kota telah melakukan pendekatan kepada pengurus Muhammadiyah di Kabupaten/Kota. Hasilnya ternyata warga Muhammadiyah yang akan mengikuti muktamar di Jogjakarta 3 Juli nanti tidak lebih dari 3 ribu orang. Mereka juga akan berangkat setelah pencoblosan.
Selain itu, jika Pilkada serentak digeser dari tanggal 3 Juli, KPU Kabupaten yang menyelenggarakan Pilbup tak menerima. Soalnya penundaan akan membuat Pilbup itu sendiri cacat hukum.
Di sisilain, jika jadwal Pilkada dimajukan maka akan terjadi perubahan DPT (Daftar Pemilih Tetap). Pemilih pemula yang diasumsikan dapat memilih pada 3 Juli nanti harus dicoret kembali dari DPT. Padahal di Kabupaten/Kota DPT sudah ditetapkan.
Kalau mundur misalkan 28 Mei, akan banyak DPT yang di coret, Ini menambah persoalan KPU. DPT yang semula sudah final, harus dirubah lagi, ujarnya.
Alasan lain Pilkada tetap 3 Juli 2010 karena proses sosialiasi sudah berjalan.
Jika ada pergeseran anggaran sosialisasi semula yang sudah dikeluarkan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Artinya banyak anggaran yang sudah dikeluarkan sejak awal menjadi mubazir, tegas Okti.
Sebelumnya, KPU KPU Provinsi melakukan rapat koordinasi (rakor) bersama KPU Kabupaten/Kota. Dalam rakor tersebut, KPU Kabupaten/Kota memberikan masukan kepada KPU Provinsi agar tetap melaksanakan Pikada serentak.
Hanya saja soal waktu, KPU Kabupaten/Kota meminta jadwal dimajukan. Soalnya jika dimundurkan, Pilbup akan cacat hukum.
Seperti diungkapkan Ketua KPU Seluma Drs Faisal Bustaman. Menurutnya, jika Pilkada serentak mundur dari 3 Juli 2010. KPU Seluma akan menabrak UU No 12 Tahun 2008 dan PP No 6 Tahun 2005.
Tidak menutup kemungkinan KPU Kabupaten lain juga demikian. Jika ingin mengakomodir warga Muhammadiyah, KPU Seluma menyarankan agar Pilkada serentak dipercepat dari jadwal semula. Kita mengusulkan Pikada dilaksanakan dibawah tanggal 3 Juli 2010, ucapnya.
Pedapat sama diungkapkan Ketua KPU Kepahing Irwan Syahputra SAg. Dia setuju Pilkada tetap serentak. Namun tetap memperhatikan UU yang berlaku. KPU Kepahiang mengusulkan untuk mengakomodir warga Muhammadiyah dengan cara memajukan jadwal Pilkada serentak.
Kita perlu mengakaji aspek hukum secara benar agar setelah diambil keputusan tidak begitu banyak menimbulkan persoalan baru, ucapnya.
Hal senada diungkapkan ketua KPU Mukomuko Naser Ahmad MSi, Ketua KPU Lebong Mahmoed El Gazny, Ketua KPU Kota Salahuddin Yahya SAg MAg, Ketua KPU Bengkulu Utara (BU) Eko Sugianto SP dan Ketua KPU Kaur Arjus Purnama, dan Ketua KPU Bengkulu Selatan (BS) Juli Hartono, SE. Mereka memberikan masukan kepada KPU Provinsi agar mengambil keputusan yang memiliki resiko paling terkecil.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Provinsi Dunan Herawan SSos KPU Provinsi juga sepakat tidak akan menabrak UU yang berlaku. Meski KPU Provinsi menyadari telah menabrak Pasal 235 UU No 12 tahun 2008.
Tapi, dalam UU tersebut, ada yang mengharukan KPU Provinsi untuk menggelar Pilkada dengan efisiensi dan efektifitas. Sehingga Pilkada serentak telah disetujui KPU Pusat. UU juga memberikan tugas kepada KPU untuk mengatur tahapan Pemilu. Persoalan KPU yang tahu adalah KPU sendiri. ucapnya.
Dikatakan Dunan, sebenarnya DPRD sejak awal telah menyetujui Pilkada serentak. Hal tersebut dibuktikan dengan penganggaran dana Pilkada yang dianggarkan berdasarkan sharing.
Jika saat ini DPRD Provinsi mengaku tidak mendukung. Hal tersebut merupakan hal yang biasa. Sebab yang namanya politik, dulu mendukung sekarang tidak, itu biasa. Tapi kewenangan sepenuhnya berada pada KPU untuk mengatur jadwal, ucapnya.
Gugatan
Jika soal digugat, Dunan mengatakan soal gugat menggugat merupakan hal biasa. Menurutnya, calon yang kalah pasti ada yang melakukan gugatan. Terlebih KPU memberikan waktu kepada calon untuk melakukan gugatan di MK (Mahkamah Konstitusi). Kita memamang buka ruang 3 hari untuk menerima gugatan, ucapnya.
Tak Hadir
Di sisi lain, rakor kemarin tidak jadi dihadiri KPU Pusat Dra Andi Nurpati. Kedatangan Andi Nurpati ditunda karena sedang melakukan supervisi ke daerah lain. Kemungkinan besar Andi Nurpati akan menghadiri penetapan pasangan Cagub dan Cawagub 12 Mei nanti.
Tetapkan 5 Pasang
KPU Provinsi kemarin telah melakukan pleno penetapan Cagub dan Cawagub yang lulus verifikasi administrasi dan persyaratan calon. Namun hasil pleno tersebut baru akan diumumkan KPU Provinsi 12 Mei 2010 di Hotel Horizon pukul 09.00 WIB.
Bagaimana hasil verifikasi calon independen tahap II?
Ketua KPU Provinsi Dunan Herawan Ssos mengatakan berdasarkan intrukssi dari KPU Pusat, hasil verifikasi tersebut tidak boleh diumumkan sebelum 12 Mei 2010. Karena itu dia enggan memberikan keterangan.
Meski demikian dia memberikan isyarat jika persyaratan Sudoto-Ibrahim yang maju melalui jalur independen lebih dari batas minimal persyaratan. Sehingga pasangan ini akan mendapatkan tiket maju dalam Pilgub.
Tapi kita belum lakukan verifikasi persyatan yang lain.
5 Pasangan calon akan diverifikasi dan akan diplenokan hari ini (kemarin). Baru akan diumumkan 12 Mei 2010, ujarnya.
Hal senada diungkapkan anggota KPU Provinsi Okti Fitriani SPd. Dia mengungkapkan KPU Provinsi telah melakukan pleno hasil verifikasi persyaratan calon. Meski demikian hasil pleno tersebut belum dapat diumumkan. Namun, setelah didesak, dia memberikan sinyal pasangan Cagub dan Cawagub dalam Pilgub 2010 ada 5 pasangan. Kemungkinan besar 5 pasang, ucap Okti.
Diungkapkan Okti, setelah dilakukan penetapan, KPU Provinsi akan melakukan pengundian nomor urut pasangan. Akan hadir dalam acara itu, anggota KPU Pusat Dra Hj Andi Nurpati .
Selain itu KPU Provinsi juga akan mengundang KPU Kabupaten/Kota, parpol pendukung dan ormas serta stake holder lainnya. Kita akan mengundang semua stake holder yang terkait, ucapnya. (100)
|
| |
| |
| Berita Berita Utama Lainnya |
. Ganja 2 Kg Dikirim Via Pesawat Terungkap . Peserta Sayembara Cerpen Membludak . Caretaker Bupati Dilantik,Pilkada Kaur Mesti Damai . Buaya Gegerkan Warga Kota . Pelantikan 4 Bupati Terpilih Misterius . Dana Minim, Pilkada Kaur Putaran II Terancam . Gaji PNS dan TNI/Polri Naik 10 % . Murman-Bundra Dilantik Malam Hari . Agusrin-Junaidi Resmi Gubernur-Wagub Terpilih . Gubernur: Tak Ada Alasan Tak Lantik Suherman-Slamet
|
| |
|  |
|  |