Sengketa Pilkada RL Perdana
Kamis, 22 Juli 2010 10:09:48 Kirim-kirim Print version
Klik untuk melihat foto lainnya...

Dari seluruh gugatan yang masuk, hari ini MK akan melakukan sidang perdana sengketa Pilkada Rejang Lebong (RL). Adapun pasangan Cabup dan Cawabup RL yang menggugat HA Hijazi dan H John Ferianto (HJ) dengan kuasa pemohon Bambang Tusmedi SH MH dengan nomor register 93/PHPU.D-VIII/2010. Tergugat dalam sengketa ini adalah KPU RL.

Siapkan Senjata
Sementara itu, 5 anggota KPU RL bersama beberapa staf kemarin sekitar pukul 15.30 WIB berangkat ke Jakarta untuk mengikuti sidang di MK.

Anggota KPU RL Zainal Arifin SH MH mengatakan beberapa berkas selama kegiatan Pilkada akan dibawa KPU RL sebagai bekal menghadapi gugatan tim HJ. Beberapa berkas sudah kita siapkan. Kita sangat menghormati gugatan yang dilakukan tim HJ, ujarnya.

Disisi lain, Ketua Tim Pemenangan HJ, Buyar SAg MM mengatakan DPP partai politik yang mengusung HJ sudah merapatkan barisan untuk memenangkan gugatan di MK. Kita akan didukung lawyer dari DPP partai politik, akunya.

Informasi yang berhasil dihimpun BE, ada 4 garis besar gugatan yang akan dilayangkan tim HJ. Yaitu pelanggaran adminstrasi terkait dugaan keterlibatan PNS untuk memenangkan salah satu calon kandidat cabup dan cawabup, DPT, politik uang serta undangan pemilih.


Seluma
Diketahui, untuk Pilkada Seluma, 2 kandidat menggugat hasil pleno KPU Seluma. Yaitu pasangan Cabup dan Cawabup Hj Rosnaini Abidin-H Bustami TH dengan kuasa pemohon Dr A Muhammad Asrun SH MH dengan nomor register 95/PHPU.D-VIII/2010 serta pasangan Mufran Imron-Mulyan Lubis Ais dengan nomor register 94/PHPU.D-VIII/2010. Sebagai tergugat dalam sengketa ini adalah KPU Seluma. Sidang sengketa Pilkada Seluma sendiri direncanakan akan dilakukan Jumat (23/7) pukul 14.00 WIB.

Ikuti Sidang
Ketua KPU Provinsi Dunan Herawan SSos mengatakan dirinya akan mengikuti setiap persidangan di MK. KPU Provinsi juga akan melakukan pendampingan kepada KPU Kabupaten dalam setiap persidangan di MK.

Untuk menghadapi gugatan di MK, Dunan sendiri menginstruksikan KPU Kabupaten menyiapkan semua dokumen bukti pendukung. Ini untuk mempertahankan hasil Pilkada yang sudah diplenokan. Semua gugatan-gugatan yang menjadi domain KPU untuk memberikan keterangan harus dipersiapkan secara matang, instruksinya.

Menurut Dunan, persoalan teknis penyelenggaraan Pilkada sepenuhnya adalah tanggung jawab KPU. Karena itu KPU harus bertahan agar hasil Pilkada tetap disahkan.

Namun jika terkait pelanggaran yang dilakukan oleh calon peserta Pilkada, KPU menyerahkan penilaian sepenuhnya kepada MK. Terkait dugaan pelanggaran-pelanggaran itu, biarkan MK yang menilainya, ucapnya.(100)

 
 
Berita Berita Utama Lainnya
. Ganja 2 Kg Dikirim Via Pesawat Terungkap
. Peserta Sayembara Cerpen Membludak
. Caretaker Bupati Dilantik,Pilkada Kaur Mesti Damai
.  Buaya Gegerkan Warga Kota
. Pelantikan 4 Bupati Terpilih Misterius
. Dana Minim, Pilkada Kaur Putaran II Terancam
.  Gaji PNS dan TNI/Polri Naik 10 %
. Murman-Bundra Dilantik Malam Hari
. Agusrin-Junaidi Resmi Gubernur-Wagub Terpilih
. Gubernur: Tak Ada Alasan Tak Lantik Suherman-Slamet
 
  Iklan / Pariwara
  
radio lesita


umb


umb


umb