Selain itu kubu pasangan nomor urut 2 itu telah menyiapkan bukti-bukti yang akan dijadikan senjata mematikan.
Juru bicara Iman, Muspani SH mengatakan MK telah meregister gugatan pasangan IMAN dengan nomor register 104/PHPU.D/VIII/20010. Sidang perdana akan dilaksanakan besok pada pukul 16.00 WIB.
“Sejak dimulai sidang perdana besok, maka MK memiliki waktu selama 14 hari MK untuk memutuskan gugatan tersebut,” katanya.
Diungkapkan Muspani, sidang pertama menjadi kesempatan bagi pemohon untuk memaparkan bukti-bukti telah terjadinya pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilgub.
“Saksi yang akan kita hadirkan dalam persidangan sebanyak 43 orang, saksi yang berasal dari 10 kabupeten/kota.
Untuk sidang pertama ini kita baru datangkan 28 saksi sedangkan yang 15 orang lagi akan dihadirkan pada sidang selanjutnya, ujar Muspani.
Diterangkannya, semua saksi yang akan dihadirkan tersebut akan disertai dengan segudang bukti-bukti yang didukung dengan argumentasi hukum yang tepat dan jelas agar majelis hakim yakin telah terjadi pelanggaran.
Kita yakin materi gugatan kita ini akan membatalkan hasil Pilkada serentak,” tandasnya.
Ia menyebutkan, dengan sedemikian kuatnya bukti dan banyaknya saksi maka pihaknya yakin akan memenangkan persidangan.
Karena hakim akan mendapatkan penjelasan tentang adanya penyalahgunaan wewenang, menggunakan fasilitas negara, dan money politic.
Mudah-mudahan saja apa yang kita perjuangkan saat ini akan berhasil sehingga kita dapat melihat kebenaran dan keadilan dalam pelaksanaan demokrasi di provinsi Bengkulu.
Selain itu juga kita telah memberikan pelajaran politik yang benar pada masyarakat, ujarnya.
Kendati demikian, tambah Muspani, pihaknya akan menghormati semua keputusan MK sebab keputusan tersebut sifatnya mengikat bagi pemohon dan termohon.
Kami meminta do'a dan restu masyarakat Bengkulu, semoga proses persidangan dapat berjalan dengan lancar, ujarnya.(234)
|