Pencabutan itu dilakukan oleh 60-an anggota polisi bersenjata lengkap--Gabungan Polda Bengkulu, Polres Seluma dan Polsek Talo.
Di sisi lain, aktivitas pembersihan lahan oleh pihak PTPN VII berlangsung lancar tanpa halangan. 6 unit alat berat jenis eskavator dan bolduzer dengan leluasa menumbangkan pohon sawit yang sudah tidak produktif.
“Sementara ini kami bisa melakukan aktivitas program pembersihan lahan dengan baik. Karena tidak ada lagi yang menghalangi. Tanaman yang ditanam massa semuanya dicabuti untuk barang bukti. Yang mencabutnya aparat kemanan sendiri,” kata Manager ADM PTPN VII Talo Pino Ir Ahmad Nur Al Syarif.
Menurut Ahmad, sejauh ini pihaknya sudah merasa aman dan dapat melaksanakan program perkebunan milik BUMN itu dengan baik karena dikawal polisi. Namun pihaknya masih tetap berharap agar polisi tetap melakukan penjagaan di lahan kebun tersebut agar tak ada lagi pendudukan lahan oleh massa.
Ditegaskannya, bahwa lahan yang diklaim massa seluas 518 sebagai milik warga itu merupakan aksi penyerobotan lahan. PTPN VII dapat mempertanggungjawabkan status lahan itu saat ini dikuasai oleh PTPN VII, bukan hak milik warga.
“Pendudukan lahan maupun penanaman di lahan PTPN VII oleh massa itu merupakkan aksi penyerobotan. Maka itu harus dipertanggungjawabkan dihadapan hukum,” ujarnya.
Sayangnya, terkait masalah ini, kemarin Kapolres Seluma AKBP Yudi Wahyudiana SIK MM belum berhasl dikornfirmasi lagi.
Sehingga keterangannya terkait masalah pencabutan tanaman warga yang dijadikan barang bukti dan keberadaan polisi bersenjata yang tetap bertahan di lokasi itu belum diperoleh.(444)
|