Direktur Walhi Bengkulu Zenzi Suhadi mengungkapkan penggarapan lahan seluas 238 ha oleh warga 3 desa di Kecamatan Talo Kecil itu bukanlah ilegal. Soalnya penggarapan lahan itu, menurut Zenzi ada dasarnya.
Diceritakan Zenzi, tanggal 22 April 2010 lalu, tanah seluas 238 hektar yang digarap warga--menjadi lokasi tragedi--, telah dikembalikan oleh PTPN VII ke warga.
Selain itu keberadaan warga di lokasi itu juga didasari perjanjian antara warga dengan PTPN VII di atas materai Rp 6000. “Surat perjanjian ini yang dijadikan pegangan warga,” katanya.
Menurut Zenzi pula, perjanjian itu juga dihadiri pihak Polsek Talo Kecil, Camat Talo Kecil dan pihak PTPN VII. Kemudian, tanggal 23 April 2010, Camat Talo Kecil dan pihak PTPN VII yang diwakili Administrasi PTPN VII bernama Nur Al Syarif menyerukan warga pada hari itu juga (23 April) menggarap lahan seluas 238 hektar tersebut.
“Kita punya video rekamannya. Pak Camat yang memperbolehkan warga menggarap lahan tersebut dan juga disampaikan oleh pihak PTPN VII, ujarnya.
Oleh sebab itu, seyogyanya Polda menangkap mereka yang menyuruh warga menggarap lahan tersebut. Warga dalam persoalan ini hanya korban, tegas Zenzi.
Karena, sambung dia, tanpa adanya instruksi tersebut, warga tidak akan berani menggarap lahan tersebut. Apalagi, sudah ada perjanjian PTPN VII mengembalikan lahan itu ke warga.
“Kami desak Polda panggil dan tangkap mereka, karena mereka yang mengeluarkan penyataan lahan itu boleh digarap. Jadi kami pertanyakan dasar penangkapan dan penganiayaan yang dialami warga dan rekan kami. Polda harus melihat masalah ini secara komprehensif,” ujarnya.
Tarik Aparat
Zenzi juga meminta Polda Bengkulu untuk menarik aparat yang masih distanbykan di lokasi. Masyarakat di sana bukannya pejahat yang terus dikejar-kejar. Saking banyaknya aparat, membuat warga pada ketakutan untuk pulang ke rumah.
Di sisi lain, hari ini sekitar pukul 10.00 WIB, Walhi dan warga akan mendatangi Polda Bengkulu untuk melaporkan aknum aparat yang bertidak tak manusiawi.
Dimana saat penangkapan dan penganiayaan, setidaknya ada 6 wanita yang telah dipaksa untuk membuka pakaian di depan suami, anak-anak dan puluhan aparat
“Kita akan membawa mereka ke Propam Polda melaporkan kejadian yang mereka alami. Kita meminta Kapolda untuk menidak tegas bawahannya yang berprilaku tak manusiwi,” ungkapnya.
Didemo
Informasinya yang dihimpun BE, kalangan mahasiswa dan warga telah mempersiapkan untuk menggelar demonstrasi terkait aksi yang dilakukan aparat terhadap 19 warga dan 2 waktivis Walhi. Demo bakal ditunjukkan ke pihak terkait yang terlibat dapat kasus ini.
Dipisahkan
Sementara itu, pantauan BE dilapangan, setelah kedua aktivis Walhi dan 19 warga itu ditetapkan sebagai tersangka, mereka dititipkan pada sel Mapolsek dan Mapolres dijajaran Polda Bengkulu itu.
Sedangkan tak tampak satupun tahanan dan pihak keluarga membesuk di Dit Reskrim Polda. Ruangan Dit Reskrim sendiri tampak sepi, berbeda dengan hari sebelumnya.
Sayangnya hingga berita ini diturunkan, Kapolda Bengkulu maupun pejabat Polda lainnya belum mau berkomentar terkait persoalan itu. Sehingga klarifikasi terkait persoalan ini belum diperoleh.(111/641)
|