Hari ini 4 Pasangan Cagub dan Cawagub yang mengikuti Pilgub 3 Juli lalu memaparkan materi gugatan terkait PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) dihadapan hakim MK.
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan MK, persidangan akan dilaksanakan pukul 16.00 WIB.
Pasangan yang menggugat diantaranya Imron Rosyadi -Rosian Yudi Trivianto (IMAN), Rosihan - Rudy Irawan (RR), Sudoto-Ibrahim dan Sudirman Ail-Dani Hamdani (Mandan).
Sebelumnya MK terlebih dahulu mendengarkan materi gugatan Pilbup BS. Gugatan tersebut diajukan oleh pasangan Cabup H Reskan Effendi dan Rohidin Mersyah dengan nomor register 100/PHPU.D-VIII/2010 dan gugatan yang diajukan Gusnan Mulyadi dan Gunadi Yunir dengan nomor register 101/PHPU.D-VIII/2010.
Selain sidang Pilgub dan Pilkada BS, hari ini, Pukul 09.00 WIB, mengagendakan sidang mendengarkan jawaban dari KPU RL terkait gugatan yang diajukan Hijazi-John Ferianto (HJ). KPU RL akan membantah gugatan Hijazi-John Ferianto yang menuding telah terjadi pelanggaran sistematis, terstruktur dan masif.
Yakin Tahapan Tak Bermasalah
KPU Provinsi yakin tahapan Pilkada serentak tidak bermasalah. Dia mengatakan tahapan Pilgub sudah dipertimbangkan secara matang.
Karena itu, KPU yakin dapat mempertanggung jawabkan tahapan Pilgub di MK (Mahkamah Konstitusi). Hal ini diungkapkan Ketua KPU Provinsi Dunan Herawan SSos
Tahapan Pilgub yang dilaksanakan dengan 7 Pilbup secara serentak dilakukan dengan dasar yang jelas, ujarnya.
Dunan mengatakan berdasarkan surat KPU 5 Mei 2010 No :276/KPU/V/2010 KPU Pusat pada pripsipnya menyetujui Pilkada serentak, sepanjang mempertimbangkan efisiensi, efektifitas anggaran Pilkada yang tersedia dalam vide Pasal 2 huruf d,e,f,g, j,k,i UU No 22 Tahun 2007.
Acuan kami adalah KPU Pusat. Jadi alasan kami jelas, ucap Dunan.
Dunan mengatakan surat KPU tersebut diperkuat dengan terbitnya surat KPU No:377/KPU/VII/2010 tanggal 2 Juli 2010.
Dia juga menyakini jika Pilkada serentak tidak bertentangan dengan Pasak 235 UU No 12 tahun 2008. Sebab itu, kami yakin tahapan Pilkada ini tidak akan membatalkan Pilkada, ujarnya.
Disisilain, Ardiansyah Tim Adokasi RR (Rosihan-Rudy) mengatakan akan menggugat tahapan Pilkada serentak 3 Juli 2010.
Dia menilai tahapan Pilgub yang diselenggarakan KPU cacat hukum. Sehingga hasil Pilkada 3 Juli 201 dinilai tidak sah. Dengan adanya pelanggaran tersebut, tim RR menduga adanya pelanggaran yang sistematis, terstruktur dan masif. Kita minta adanya Pilkada ulang, ujarnya. (100)
|